SEJARAH DAN MAKNA LAMBANG KABUPATEN MAROS PROVINSI SULAWESI SELATAN


1.      KABUPATEN MAROS




A.     SEJARAH KABUPATEN MAROS

Wilayah Kabupaten Maros pada mulanya adalah suatu wilayah kerajaan yang dikenal sebagai Kerajaan Marusu yang kemudian bernama Kabupaten Maros sampai saat ini. Selain nama Maros, masih terdapat nama lain daerah ini, yakni Marusu dan/atau Buttasalewangan. Ketiga nama tersebut oleh sebagian masyarakat Kabupaten Maros sangat melekat dan menjadikan sebagai lambang kebanggaan tersendiri dalam mengisi pembangunan daerah.


          Berdasarkan data-data yang diperoleh, terutama salah satu putra daerah, yakni Andi Fahry Makkasau dari bukunya berjudul “Kerajaan-Kerajaan di Maros Dalam Lintasan Sejarah”, memuat sejarah Kabupaten Maros. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa Kabupaten Maros pada awalnya adalah sebuah wilayah kerajaan yang dipengaruhi oleh dua kerajaan besar di Sulawesi Selatan, yakni Kerajaan Bone dan Kerjaan Gowa, yang mana pada waktu itu, Maros memiliki nilai strategis yang sangat potensial. Kabupaten Maros dari dulu hingga saat ini dihuni oleh dua suku, yakni Suku Bugis dan Suku Makassar.

          Pada masa kemerdekaan, yakni tujuh tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 oleh pemerintah Republik Indonesia dikeluarkan peraturan No. 34 1952 juncto PP. No. 2/1952 tentang pembentukan Afdelling Makassar yang di dalamnya tercakup Maros sebagai sebuah Onderafdelling dengan 16 buah distrik, masing-masing :

1. Distrik Turikale Dipimpin oleh Karaeng 

2.Distrik Marusu Dipimpin oleh Karaeng

3.Distrik Simbang Dipimpin oleh Karaeng

4.Distrik Bontoa Dipimpin oleh Karaeng

5.Distrik Lau’ Dipimpin oleh Karaeng

6.Distrik Tanralili Dipimpin oleh Karaeng

7.Distrik Sudiang Dipimpin oleh Gelarang

8.Distrik Moncongloe Dipimpin oleh Gelarang

9.Distrik Bira Dipimpin oleh Gelarang

10.Distrik Biringkanaya Dipimpin oleh Gelarang

11.Distrik Mallawa Dipimpin oleh Arung

12.Distrik Camba Dipimpin oleh Arung

13.Distrik Cendrana Dipimpin oleh Arung

14.Distrik Laiya Dipimpin oleh Arung

15.Distrik Wanua Waru Dipimpin oleh Arung

16.Distrik Gantarang Matinggi Dipimpin oleh Arung

          Ke enam belas distrik diatas merupakan pusat-pusat pemerintahan di Kabupaten Maros pada masa lampau yang kemudian berkembang seiring dengan kemajuan pembangunan secara lokal maupun regional, maka sebagian wilayah Kabupaten Maros terintegrasi ke wilayah administrasi Kotamadya Ujungpandang (Ujungpandang berubah nama menjadi Kota Makassar). Adapun wilayah distrik Kabupaten Maros tersebut yang terintegrasi di wilayah administrasi Kota Makassar tersebut adalah Distrik Bira, Suding dan Biringkanaya. Pelepasan wilayah Bira, Sudiang dan Biringkanaya tersebut dari wilayah Kabupaten Maros terjadi pada tahun 70-an. 

          Wilayah Kabupaten Maros dalam sejarahnya telah mengalami pemekaran wilayah. Pada tahun 1963, Kabupaten Maros terbagi atas 4 (empat) kecamatan, yakni Kecamatan Maros Baru, Bantimurung, Mandai, dan Camba. Memasuki tahun 1989, diadakan pemekaran wilayah kecamatan dengan dibentuknya 3 (tiga) kecamatan perwakilan, yakni Kecamatan Perwakilan Tanralili, Maros Utara, dan Mallawa, yang hingga saat ini saat ini terdapat 14 wilayah kecamatan. Masing-masing wilayah kecamatan tersebut memiliki potensi tersendiri dalam menunjang pembangunan wilayah. Disampin itu, Kabupaten Maros memiliki peranan yang sangat berarti dalam pembangunan Kota Makassar sebagai ibukota provinsi dan sekaligus sebagai pusat pengembangan wilayah Kawasajn Timur Indonesia (KTI). Peluang inilah membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap perkembangan wilayah Kabupaten Maros, terutama wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kota Makassar. Sedangkan rencana pembangunan wilayah secara eksternal, sebagian wilayah Kabupaten Maros masuk dalam pengembangan Kawasan Mamminasata sebagai kawasan kota metropolitan.

          Setelah menjalani titian sejarah selama lima abad dimulai dengan berdirinya Kerajaan Marusu pada awal abad XV yang selanjutnya terjadi kehidupan yang berdinamika bagi setiap kerajaan mulai dari sistem Monarki menjadi daerah Regentschap kemudian menjadi daerah Adat Gemeenschap sampai dekade terakhir menjadi distrik, maka dalam sebuah masa peralihan antara fase pemerintahan klasik/tradisional dengan pemerintahan konstitusional lahir Undang-undang No. 29 Tahun 1959 (14 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945).

          Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum berdirinya Kabupaten Daerah Tingkat II se Sulawesi Selatan termasuk didalamnya adalah Kabupaten Maros yang meliputi gabungan tiga persekutuan adat. Setelah terbentuknya Maros sebagai wilayah administrasi kabupaten dari tahun 1960 sampai sekarang, telah dipimpin oleh 11 (sebelas) Bupati Kepala Daerah.

          Kabupaten Maros dengan ibukota kabupaten adalah Kota Maros yang berperan sebagai pusat pemerintahan dengan segala aktivitas sosial, ekonomi, budaya, dan politikterletak di Kecamatan Turikale. Jika dilihat dari gegrafis wilayah yang lebih mikro, Kota Maros terbagi atas 3 (tiga) segmen kawasan yang merupakan bagian dari pusat-pusat pemerintahan Kabupaten Maros dan dihubhungkan oleh jaringan jalan arteri. Sedangkan ditinjau dari perkembangan wilayah, juga terjadi pada arah jaringan jalan arteri sekunder yang menghubungkan dengan wilayah Kabupaten Bone, yang meliputi wilayah Kecamatan Bantimurung, Simbang, Cenrana, Camba dan Mallawa.


B.     ARTI DAN MAKNA LAMBANG KABUPATEN MAROS





1. Dasar dari lambang yang berbentuk PERISAI menggambarkan keuletan, ketangkasan dan kejujuran.

2. BAJAK (Rikkala atau Pajeko) menggambarkan kehidupan masyarakat yang berorientasi pada bidang pertanian.

3. KERIS TERHUNUS yang pangkalnya bertuliskan MAROS menggambarkan sifat patriotik rakyat.

4. GUNUNG melambangkan keagungan dan air melambangkan pengairan serta daerah wisata.

5. RANTAI MELINGKAR BERMATA 29 menggambarkan kekuatan dan persatuan rakyat.

6.17 BUAH PADI dan 4 KUNTUM BUNGA KEMIRI dan 5 HELAI DAUNNYA berada diatas sayap berbulu delapan mengingatkan kita terhadap detik proklamasi 17-8-1945.

7.HURUF LONTARA’ menggambarkan dari tiga persekutuan masyarakat hukum adat.


Komentar

Postingan Populer