CONTOH KONTRAK KERJA

PT. FIRMAN JAYA BERSATU

PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
NO. : 001/PKWT/FJB/XI/2013

Perjanjian kerja ini di buat antara PT. FIRMAN JAYA BERSATU dengan berdomisili di Jalan Poros Makassar – Bone, Desa Passipo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (selanjutnya di sebut sebagai perusahaan). Dan Sdr. Syamsul Maarif, S.Kom lahir di Toari Buton, tanggal 15 Juli 1989 dan bertempat tinggal di Jalan Poros Makassar Bone, Desa Passipo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (selanjutnya di sebut sebagai PEKERJA). Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Ikatan PerjanjianKerja untuk waktu tertentu dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut :

PASAL I
TUGAS DAN JANGKA WAKTU

Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini PERUSAHAAN akan mempekerjakan pekerja sebagai ADMINISTRASI dari PT. FIRMAN JAYA BERSATU.
  1. Dalam melaksanakan tugas tersebut PEKERJA harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada pedoman kerja serta norma-norma tingkah laku yang ditetapkan oleh PERUSAHAAN.
  2. Perjanjian ini terhitung sejak tanggal (…...........) bulan (…..................) tahun (…...........) sampai dengan tanggal (…...........) bulan (…..................) tahun (…...........).
  3. Dalam melaksanakn pekerjaan tersebut di atas, PEKERJA melaporkan kepada atasan langsung dimana pekerja saat ini di tempatkan.

PASAL II
UPAH

  1. Selama masa berlakunya pekerjaan ini PERUSAHAAN akan memberikan pendapatan sejumlah Rp. ….................................,- / bulan / Nett. dan dibayarkan pada tanggal 27 setiap bulannya.
  2. Dalam perharinya akan mendapatkan Rp. ….................,- / hari / Nett sebagai uang makan dan dibayarkan pada tanggal 20 setiap bulannya.
  3. Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan lainnya disetorkan kepada pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL III
WAKTU KERJA

Hari-hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Sabtu dengan jumlah jam kerja 48 jam seminggu.

Hari dan Waktu kerja adalah :
Senin s/d Jumat : Jam 09.00 s/d 12.00 Waktu Kerja
Jam 12.00 s/d 13.00 Waktu Istirahat
Jam 13.00 s/d 17.00 Waktu Kerja
Minggu : Libur


PASAL IV
UPAH LEMBUR

Jika PEKERJA melakukan pekerjaan lembur baik atas perintah atasan ataupun menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda dan memerlukan penyelesaian segera dan tetap harus melapor ke atasan, PEKERJA berhak atas upah lembur sebesar Rp. ….......,- / jam / Nett dan dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulannya dengan perhitungan Gaji Pokok / (Jumlah Hari Kerja * Jam Kerja).

PASAL V
PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Selama masih berlakunya perjanjian ini PEKERJA tidak berhak atas biaya pengobatan dan perawatan dan tunjangan lainnya. Namun demikian pada bulan ke-4 (Empat) akan mendapat tambahan bantuan yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan dibayarkan pada tanggal 15 setiap bulannya.


PASAL VI
DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN

  1. PEKERJA diwajibkan mentaati dan melaksanakan perintah dan ketentuan-ketentuan tentang tata tertib PERUSAHAAN. Pelanggaran atas tata tertib PERUSAHAAN dapat mengakibatkan pemtusan hubungan kerja. Apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian bagi PERUSAHAAN, PEKERJA diharuskan membayar ganti rugi kerugian untuk semua kerugian yang di derita PERUSAHAAN.
  2. Pada waktu masih menjadi ADMINISTRASI maupun setelah berhenti dari PERUSAHAAN, pekerja wajib merahasiakan dan tidak memberitahukan kepada siapapun, semua keterangan yang didapatnya dari PERUSAHAAN.
  3. Apabila PEKERJA dikenakan tahanan atau diduga melakukan kesalahan diluar PERUSAHAAN, PEKERJAdikenakan pembebasan tugas sementara (schorsing) maka gaji pekerja dihentikan. Apabila PEKERJA oleh instansi yang berwenang dinyatakan :
    a. Tidak bersalah (dibebaskan dari tuduhan) atau
    b. Dilepas dari tuntutan hukum
    maka status pekerja akan dipertimbangkan kembali oleh PERUSAHAAN.

PASAL VII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  1. Perjanjian ini berakhir karena :
    a. Waktu berakhirnya masa kontrak tersebut di dalam pasal 1.2 di atas atau lebih awal seperti di tentukan di dalam perjanjian ini.
    b. Bila dikehendaki oleh salah satu pihak sebelum habis batas waktu yang dijanjikan, dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya.
    c. karena alasan kesehatan yang dinyatakan oleh Dokter bahwa PEKERJA dianggap tidak mampu lagi bekerja.
    d. Karena meninggalnya PEKERJA yang bersangkutan.

Dengan berakhirnya perjanjian ini, PEKERJA atau Ahli Warisnya tidak berhak berdasarkan perjanjian ini atas pesangon dan ganti kerugian tanpa apaun dari PERUSAHAAN.

  1. PERUSAHAAN berhak setiap waktu mengakhiri perjanjian ini keseluruhannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena lasan-alasan pelanggaran berat seperti di bawah ini :
    a. Menyebabkan diri sendiri atau orang lain terancam dalam bahaya besar.
    b. Melakukan pekerjaan tanpa hati-hati sesudah diperingatkan beberapa kali.
    c. Melalaikan kewajiban, misalnya mangkir untuk waktu yang lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut.
    d. Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya sehingga menimbulkan bahaya.
    e. Memberikan keterangan palsu.
    f. Mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya sehingga menimbulkan bahaya.
    g. Berjudi, mabuk di tempat kerja, menggunakan narkotika, atau berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kesopanan atau melanggar kesusilaan yang dapat berakibat buruk langsung terhadap pekerjaan atau nama baik PERUSAHAAN.
    h. Menganiaya, menghina secara kasar dan berat, mengancam atasan atau teman sekerja.
    i. Mencuri, menipu, memalsukan dalam tulisan yang berhubungan dengan barang-barang hak milik PERUSAHAAN.
    j. Menarik keuntungan atau menggunakan hak milik PERUSAHAAN bagi diri sendiri, keluarga, saudara, teman atau orang lain.
    k. Merusak, merusak atau menggelapkan milik PERUSAHAAN
    l. Membocorkan rahasia PERUSAHAAN
    m. Berusaha menjatuhkan nama baik PERUSAHAAN dari kedudukan sesama pekerja dengan jalan menghasut, menfitnah dan lain sebagainya.
    n. Berkelahi di tempat kerja.
    o. Menyalahgunakan kepercayaan PERUSAHAAN dengan menerima sogokan, baik dalam bentuk uang, barang atau pelayanan-pelayanan lainnya.
    p. Bekerja secara sambilan (part-time) ataupun sebagai pegawai penuh (full-time) pada perusahaan lain tanpa persetujuan tertulis dari PERUSAHAAN.
    q. Menolak perintah kedinasan setelah tiga kali diperingatkan secara tertulis.
    r. Melakukan pelanggran tata tertib seperti tertidur dalam waktu bertugas, atau sering tidak mentaati jam kerja sesudah diberikan peringatan.
    s. Melibatkan diri dalam suatu usaha dagang yang sifatnya menyaingi PRUSAHAAN atau membayar suatu upah, komisi, atau sesuatu yang bernilai kepada atau untuk karyawan manapun dari PERUSAHAAN atau mengadakan usaha dagang dengan perusahaan lain yang hasilnya diketahui secara langsung menguntungkan seseorang pekerja atau karyawan PERUSAHAAN.
    t. Perbuatan lain yang sifatnya merusak nama baik PERUSAHAAN.
    Untuk pemutusan hubungan kerja atas dasar tersebut diatas tidak diberikan pesangon dan ganti kerugian apapun kepada PEKERJA dari PERUSAHAAN.


Komentar

Postingan Populer